Media Pembelajaran Interaktif Web

Penerapan Aturan-Aturan P2TL Kapal Saling Melihat

Selamat datang di modul interaktif Dinas Jaga Kapal untuk murid kelas XI NKPI SMK Negeri 1 Mundu. Pelajari aturan kemudi dan berlayar (Aturan 11–18 P2TL 1972 / COLREGs) secara kontekstual, visual, dan berbasis simulasi nyata di anjungan kapal penangkap ikan.

⚓

Buku Jaga Anjungan

Masukkan identitas murid sebelum memulai

XI NKPI (Nautika Kapal Penangkap Ikan) - SMKN 1 Mundu

◈ 4 Pilar Kompetensi Perwira Jaga Kapal

📖

Aturan 11–18 P2TL

Menguasai dasar hukum Bagian B Seksi II mengenai kapal-kapal yang saling melihat visual.

🧭

Identifikasi Situasi

Mengenali dengan akurat situasi Berhadapan, Bersilangan, dan Penyusulan di laut lepas.

⚖️

Hak Jalan & Menghindar

Menentukan kapal give-way (wajib menghindar) dan kapal stand-on (wajib bertahan).

🎯

Tindakan Dini & Aman

Melaksanakan perubahan haluan yang nyata dan tegas untuk mencegah bahaya tubrukan.

Siklus Aktivitas Pembelajaran Murid (Alokasi: 2 × 40 Menit)

Pendekatan Kontekstual NKPI
01 • 10 Menit

Mengamati

Analisis sketsa visual arah haluan & potensi bahaya tubrukan.

02 • 15 Menit

Memahami

Kupas tuntas Aturan 11 s.d 18 beserta studi kasus kapal penangkap ikan.

03 • 20 Menit

Simulasi Peran

Memainkan peran perwira jaga mengendalikan kemudi radar secara langsung.

04 • 35 Menit

Kuis & Refleksi

Selesaikan kasus "Detektif Navigasi", evaluasi nilai, dan jurnal perwira.

Capaian Pembelajaran Fase F

Tujuan Pembelajaran

Rancangan kompetensi navigasi maritim untuk murid kelas XI NKPI SMK Negeri 1 Mundu pada mata pelajaran Dinas Jaga Kapal.

Tujuan Pembelajaran Pokok

  • 1.
    Menjelaskan Aturan 11–18 P2TL 1972:

    Murid mampu memahami pengertian, ruang lingkup, dan prinsip dasar kapal yang saling melihat.

  • 2.
    Mengidentifikasi Situasi Kapal:

    Murid mampu mengenali secara visual apakah kapal dalam situasi Berhadapan (Head-on), Bersilangan (Crossing), atau Menyusul (Overtaking).

  • 3.
    Menentukan Kapal yang Wajib Menghindar:

    Murid mampu menetapkan kapal mana yang berstatus Give-way Vessel (wajib menyimpang) dan Stand-on Vessel (wajib bertahan).

  • 4.
    Menjelaskan Tindakan Menghindari Tubrukan:

    Murid mampu menentukan tindakan tepat, dini, tegas, perubahan haluan yang cukup besar, dan tidak ragu-ragu di anjungan.

Target Khusus Murid Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI)

  • A.
    Menganalisis Hak & Tanggung Jawab Kapal Ikan (Aturan 18):

    Memahami kapan kapal penangkap ikan diprioritaskan (saat menebar/menarik alat tangkap yang membatasi olah gerak) dan kapan menjadi kapal tenaga biasa.

  • B.
    Pengambilan Keputusan di Anjungan (*Bridge Decision Making*):

    Mempraktikkan peran nakhoda dan mualim jaga dalam membaca baringan kompas dan menghitung CPA aman.

  • C.
    Internalisasi Karakter Maritim:

    Membentuk sikap disiplin tinggi, ketelitian visual, kewaspadaan tanpa henti (*proper lookout*), dan tanggung jawab keselamatan pelayaran.

P2TL 1972 • Bagian B Seksi II

Materi Aturan Mengemudi dan Berlayar Kapal Saling Melihat

Pilih aturan di bawah ini untuk mempelajari teks resmi, analisis visual pergerakan kapal, isyarat suling, dan catatan operasional untuk murid NKPI.

Aturan 11 P2TL 1972

Penerapan (Application)

Aturan-aturan dalam Seksi II ini (Aturan 11 sampai dengan Aturan 18) berlaku bagi kapal-kapal yang berada dalam keadaan saling melihat secara visual.

Kapan Kapal Dianggap Saling Melihat?

Sesuai Aturan 3(k), kapal-kapal dianggap saling melihat hanya apabila satu kapal dapat diamati secara visual oleh kapal lain (baik dengan mata telanjang atau teropong binokular). Jika pengamatan hanya berdasarkan tangkapan radar karena kabut tebal/tampak terbatas, aturan Seksi II belum berlaku (yang berlaku adalah Aturan 19).

Pentingnya Pengamatan Visual

Pengamatan visual memungkinkan perwira jaga melihat sosok kapal, arah aspek lambung, lampu navigasi malam hari, serta sosok bendera/tanda siang hari (*day shapes*) yang dipasang kapal lain.

Aturan 12 P2TL 1972

Kapal Layar (Sailing Vessels)

Jika dua kapal layar saling mendekat dan terdapat risiko tubrukan, salah satu harus menghindar berdasarkan arah tiupan angin:

1. Angin dari Lambung Berbeda

Kapal yang mendapat angin dari lambung kiri (Port Tack) wajib menghindar dari kapal yang mendapat angin dari lambung kanan (Starboard Tack).

2. Angin dari Lambung Sama

Kapal yang berada di atas angin (Windward) wajib menghindar dari kapal yang berada di bawah angin (Leeward).

Aturan 13 P2TL 1972

Penyusulan (Overtaking)

Setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain wajib menyimpang dan menjauhi kapal yang disusul sampai benar-benar bebas dan aman.

KAPAL DISUSUL (Stand-On) Pertahankan haluan & kecepatan Sektor Penyusulan (135° Cahaya Buritan) > 22,5° di belakang arah melintang KAPAL MENYUSUL (Give-Way)
⚠️
Ketentuan Khusus Murid: "Once an Overtaking Vessel, Always an Overtaking Vessel"

Perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal tidak dapat menjadikan kapal yang menyusul sebagai kapal bersilangan. Kapal yang menyusul tetap wajib menghindar sampai benar-benar lewat bebas. Jika ragu apakah sedang menyusul atau bersilangan, anggaplah sebagai situasi menyusul!

Aturan 14 P2TL 1972

Situasi Berhadapan (Head-on Situation)

Jika dua kapal tenaga saling mendekat pada haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga mengakibatkan risiko tubrukan, masing-masing kapal wajib merubah haluan ke kanan sehingga berpapasan lambung kiri dengan lambung kiri (port to port).

Kapal Lawan Cikar Kanan Kapal Sendiri Cikar Kanan Pass Port-to-Port (Aman)

Ciri Visual Malam Hari

Melihat kedua lampu lambung (merah dan hijau) secara bersamaan, atau kedua lampu tiang segaris lurus/hampir segaris lurus.

Tindakan Mutlak

Dilarang merubah haluan ke kiri! Kedua kapal wajib merubah haluan ke kanan secara nyata dan dini.

Aturan 15 P2TL 1972

Situasi Bersilangan (Crossing Situation)

Jika dua kapal tenaga berlayar saling bersilangan dengan risiko tubrukan: kapal yang melihat kapal lain di sisi kanannya (starboard side) wajib menghindar (Give-Way), dan jika keadaan memungkinkan, hindari memotong di depan haluan kapal lain.

KAPAL A (Stand-On) Melihat B di lambung kiri Pertahankan haluan & laju KAPAL B (Give-Way) Melihat A di lambung kanan ✕ JANGAN POTONG HALUAN ✓ Merubah Haluan ke Kanan Melewati belakang buritan Kapal A
💡
Jembatan Ingatan Maritim: "Lampu Merah di Kanan = STOP / MENGHINDAR"

Di malam hari, jika murid melihat lampu merah kapal lain di sisi kanan anjungan, itu artinya kapal lain berada pada jalur prioritas dan kita melihat lambung kirinya. Sama seperti rambu lalu lintas: Merah berarti Wajib Mengalah / Menghindar!

Aturan 16 P2TL 1972

Tindakan Kapal yang Menghindar (Action by Give-Way Vessel)

Setiap kapal yang diwajibkan untuk menjauhi atau memberi jalan kepada kapal lain harus, sejauh mungkin, mengambil tindakan yang dini dan nyata untuk benar-benar bebas.

1. Tindakan Dini (*Early Action*)

Jangan menunda olah gerak sampai jarak mendekat (CPA kritis). Tindakan dini menghilangkan keragu-raguan kapal lain.

2. Cukup Besar (*Substantial*)

Perubahan haluan harus cukup besar (minimal 20°–30°) sehingga langsung teramati oleh mata perwira jaga lawan maupun di layar radar. Hindari perubahan kecil bertahap.

3. Melewati Jarak Aman

Pastikan kapal melewati kapal lawan dengan jarak aman (*safe passing distance*) hingga situasi benar-benar tuntas.

Aturan 17 P2TL 1972

Tindakan Kapal yang Bertahan (Action by Stand-On Vessel)

Banyak murid beranggapan bahwa kapal bertahan (stand-on) boleh bersantai tanpa melakukan apa-apa. Itu keliru fatal! Aturan 17 mengatur 3 tahap krusial:

Tahap 1

Pertahankan Posisi

Wajib mempertahankan haluan dan kecepatan agar kapal give-way dapat memprediksi manuver menghindarnya dengan pasti.

Tahap 2

Boleh Bertindak Sendiri

Jika jelas kapal give-way tidak mengambil tindakan memadai sesuai aturan, kapal stand-on boleh bermanuver sendiri untuk menghindari tubrukan.

Tahap 3 (In Extremis)

Wajib Mengambil Tindakan!

Bila tubrukan tidak mungkin dihindari lagi hanya oleh tindakan kapal give-way, kapal stand-on wajib mengambil tindakan darurat terbaik. Catatan: Jangan rubah haluan ke kiri jika kapal lawan ada di lambung kiri!

Aturan 18 P2TL 1972 • Kunci Kompetensi NKPI

Tanggung Jawab Antarkapal (Responsibilities Between Vessels)

Kecuali ditentukan lain oleh Aturan 9, 10, dan 13, berlaku hierarki hak jalan (kewajiban menghindar) berdasarkan kemampuan olah gerak kapal:

1. Kapal yang Tidak Terkendali (Not Under Command - NUC) Prioritas Tertinggi (Semua Kapal Wajib Menghindar)
2. Kapal yang Kemampuan Olah Geraknya Terbatas (RAM) Prioritas Tinggi
3. Kapal yang Sedang Menangkap Ikan (Engaged in Fishing) Prioritas di Atas Layar & Tenaga
4. Kapal Layar (Sailing Vessels) Di Atas Kapal Tenaga
5. Kapal Tenaga Biasa (Power-Driven Vessels) Wajib Menghindari 1 s.d 4
🐟
Catatan Wajib Murid NKPI SMK Negeri 1 Mundu:

"Kapal penangkap ikan TIDAK OTOMATIS memiliki hak jalan hanya karena ia adalah kapal ikan!"
• Kapan Berprioritas? Hanya jika kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan jaring (purse seine, gillnet), pukat trawl, atau rawai (longline) yang secara nyata membatasi kemampuan olah geraknya.
• Kapan Menjadi Kapal Tenaga Biasa? Jika sedang berlayar biasa menuju fishing ground, berlayar pulang ke pelabuhan, atau memancing dengan tali pancing biasa (trolling line) yang tidak membatasi kemampuan olah gerak, kapal penangkap ikan berstatus kapal tenaga biasa dan wajib mematuhi aturan 13, 14, 15!

Simulator Anjungan 2D Canvas & Radar PPI

Simulasi Aturan Kapal Saling Melihat

Kendalikan kapal sendiri (Own Ship), analisis baringan target, bunyikan suling isyarat, dan ambil tindakan dini pencegahan tubrukan!

RADAR RANGE: 3.0 NM • HEAD-UP 00:00:00 MODE: INTERAKTIF

Telemetri & Data Radar ARPA

Haluan Sendiri (HDG): 000°
Kecepatan (SOG): 10.0 Knot
Baringan Target (BRG): 000°
Jarak Target (DIST): 2.40 NM
CPA (Jarak Terdekat): 0.08 NM
TCPA (Waktu ke CPA): 04m 12s
TENGAH (0°)
Peringatan Perwira Jaga:
Kapal mendekat berhadapan langsung. Risiko tubrukan nyata! Sesuai Aturan 14, segera cikar kanan.
Lembar Kerja: Detektif Navigasi & Uji Mandiri

Kuis Aturan P2TL Kapal Saling Melihat

Selesaikan 10 kasus navigasi maritim untuk menguji ketepatan analisis identifikasi situasi, kapal yang wajib menghindar, dan tindakan pencegahan tubrukan.

Kasus 1 • Aturan 14 Soal 1 dari 10

Kasus 1. Kapal A melihat kapal B dari arah depan. Kedua kapal merupakan kapal tenaga dan terdapat risiko tubrukan. Tindakan apa yang benar sesuai P2TL?

Laporan Hasil Evaluasi Kompetensi

Evaluasi Kecakapan Perwira Jaga

Berikut adalah rekapitulasi penilaian kompetensi murid kelas XI NKPI SMK Negeri 1 Mundu pada materi Aturan Mengemudi dan Berlayar Kapal Saling Melihat (P2TL 1972).

Skor Akhir Murid
80
KOMPETEN
Ketepatan Jawaban
8 / 10

Soal Dijawab Benar

Rekomendasi Instruktur
⚓

Sangat baik! Kuasai lebih dalam penerapan manuver Aturan 18 pada kapal penangkap ikan.

⚓

SMK NEGERI 1 MUNDU CIREBON

PROGRAM KEAHLIAN NAUTIKA KAPAL PENANGKAP IKAN (NKPI)

Terakreditasi A • Standar STCW 1978 amandemen 2010

Diberikan kepada Murid Jaga:

TARUNA MUHAMMAD FIKRI

NIS: 232410052 • KELAS XI NKPI

NILAI: 100 • PREDIKAT SANGAT MEMUASKAN

Telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran interaktif, simulasi radar manuver anjungan, dan uji kasus "Penerapan Aturan-Aturan P2TL Kapal Saling Melihat (Aturan 11–18 COLREG 1972)" pada Mata Pelajaran Dinas Jaga Kapal.

Penutup Pembelajaran & Penguatan Karakter

Refleksi Pembelajaran Perwira Jaga

Sebagai calon perwira kapal penangkap ikan, renungkan dan tuangkan pemikiran kritis Anda terkait keselamatan navigasi di laut.

“Seorang perwira jaga yang profesional bukan hanya mampu membaca arah kapal, tetapi juga mampu mengambil keputusan yang tepat sebelum bahaya tubrukan terjadi.”

Rubrik Penilaian Diri (Sikap & Tanggung Jawab Pelayaran)

Beri tanda centang pada pernyataan yang telah Anda kuasai dengan penuh integritas:

Pilih Indikator Sikap & Keterampilan Pelayaran Taraf Capaian
Saya mampu membedakan situasi Berhadapan, Bersilangan, dan Menyusul dalam waktu kurang dari 30 detik. Sangat Siap
Saya memahami bahwa tindakan menghindar harus dilakukan secara DINI dan NYATA (tidak bertahap kecil-kecil). Sangat Siap
Saya memahami batas-batas prioritas kapal penangkap ikan sesuai Aturan 18 saat melaut nyata. Sangat Siap
Saya senantiasa mengutamakan budaya keselamatan pelayaran (*safety first*) di atas kepentingan operasional tangkap. Sangat Siap

Pesan Utama Keselamatan Maritim:

Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama seluruh awak kapal. Kepatuhan mutlak terhadap aturan P2TL 1972, pengamatan keliling yang cermat (*proper lookout*), komunikasi isyarat yang tepat, dan tindakan dini merupakan kunci utama mencegah musibah tubrukan di laut.